Rabu, 26 Februari 2014

Makalah Ideologi Kedaulatan Rakyat

Makalah Ideologi Kedaulatan Rakyat
Oleh : Ahmad Izzul Ito’, S.Pd

  1. Pendahuluan.
Makalah ini sebagi materi pelengkap kuliah ilmu-ilmu sosial dan pendidikan kewarganegaraan kepada para mahasiswa. Makalah ini berjudul ”Kedaulatan Rakyat”, terinspirasi sulitnya terpenuhinya rasa keadilan, persamaan hak, serta kemakmuran bagi masyarakat kecil atau rakyat jelata yang umumnya para buruh, petani dan para penganguran, dalam bidang kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, serta persamaan hak dan kewajiban. Padahal dinegeri yang subur dan melimpah ini, ibarat jamrud dikatulistiwa, kenapa kemiskinan, kebodohan, kelaparan, wabah penyakit, pengangguran, serta paradoks lainnya, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, masih begitu besar dan sulit untuk berantas/dikurangi. Apakah yang pemerintah lakukan selama ini?. Lalu pemerintah yang bagaimana yang membela rakyat kecil? Masih adakah harapan serta impian rakyat membawa hari esok yang lebih baik kepada pemerintah untuk rakyat tercintanya bisa diwujudkan?. Seperti diibarat kata pepatah ”tikus mati dilumbung padi” tidak terjadi dimasa yang akan datang.
Kajian ini menitik beratkan pada kajian antara lembaga pemerintah dan rakyat yang dipimpin, sebagaimana penguasa dan yang dikuasai. Dan untuk mengetahui bagaimanakah sesungguhnya teori Kedaulatan Rakyat dilaksanakan di negara ini, setidaknya menilik berbagai kebijakan serta fungsi lembaga pemerintah, kita dapat mengukur seberapa ketulusan para pemimpin bangsa ini untuk melayani rakyatnya dari masa ke masa. Sekarang dan sampai kapanpun kata Kedaulatan Rakyat akan selalu didengungkan. dari masa kemasa sampai bumi ini tutup usia. Disinilah pentingnya menyimak serta menelisik tentang teori-teori yang selalu dipakai dalam pemerintahan dalam menjalankan seluruh kebijakan politik dan ekonominya. Sehingga kajian ini praktisnya biasa disebut kajian Kebijakan dalam Negeri. Materi ilmu-ilmu sosial bisa disebut ilmu manajemen konflik peradaban sosial (kebutuhan rohani), dan ilmu-ilmu saint dan teknologi bisa disebut ilmu solusi pertumbuhan dan perkembangan (kebutuhan jasmani) peradaban sosial. Sehingga ilmu sosial adalah ilmu tentang manusia dan peradabanya.
Dan di dalam studi perkembangan ilmu sosial salah satunya populer yaitu, studi ideologi, ada point penting yang perlu diperhatikan dalam pengertian ini, bahwa sebuah ideologi akan tumbuh dan besar bersama masyarkat, dan tidak akan hilang ataupun punah karena peperangan atau diperangi. Bisa dikatakan siapakah yang menjamin bahwa pengikut Marxis sudah punah?. Pendek kata ”dimanapun manusia berada dan sebuah intitusi berdiri disitulah sebuah ideologi berpijak”. Dari sini dapat dipahami mempelajari ilmu sosial tidak akan lengkap hingga sampai mengetahui rumusan perkembangan manusia dan ideologinya. Dan pencapaian manusia tentang hakikat dirinya harus sampai pada puncaknya, seperti yang dinyatakan dalam sabda Nabi Muhamma SAW: ”Man ’arofa nafsahu ’arofa Robbahu ” artinya siapapun yang mengetahui hakikat dirinya, maka seyogyanya ia mengetahui Tuhan-Nya, disinilah puncak dari seluruh pengetahuan manusia tentang hakikat dirinya di identifikasikan dan di dedikasikan, sebagai manusia seutuhnya atau insan kamil.
Rumusan perkembangan ideologi ini bisa disebut ’dialektika’ dengan teori fragmentasi -tercerai-berai (membelah diri- dari satu organ menjadi dua terpisah), dan teori fusi (penyatuan antara beberapa unsur menjadi kesatuan organik), perubahan ini terjadi sepanjang masa, selama ideologi tersebut bisa bertahan terhadap sebuah perubahan baru, dan akan muncul sewaktu-waktu apabila ekologi peradapan masih membutuhkan, walaupun sudah berubah bentuk namun wujud asli sebuah ideologi masih bisa diketahui melalui pola dasarnya, misalnya revolusi, revolusi pasti terjadi karena setiap masa harus berganti peran sekaligus pemainya, bahkan medianya pun harus dipercanggih. Pendek kata sebuah ideologi tidak akan pernah mati/padam ditengah-tengah suatu bangsa, walaupun tinggal satu orang saja yang tahu, sebelum qiyamat menjemput dunia.
Sebuah refleksi terhadap kehidupan yang harus menjadi sebuah keyakinan, jika kita mengacu pada teori semesta alam, maka seluruh kehidupan dunia adalah berlaku tertib, selaras, seimbang, dan transenden. Konsekwensi akan teori  ini menyatakan Tuhan Maha Adil, Kuasa dan Bijaksana, sehingga apa yang disebut ketidak adilan, kemiskinan, kelaparan, kebodohan, kejahatan, dan sebagainya, bukan sebagai sifat-sifat wajib Tuhan, melainkan akibat perbuatan manusia pada sesamanya dan alam sekitarnya. Senada dengan ini adalah pernyataan Ariestoteles, manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon) yang berarti, manusia selalu membutuhkan makhluk/organisme lain, untuk berbuat baik ataupun kejahatan itu kepada sesama makhluk, sehingga terjadilah rangkaian (simbiosis) dan mata rantai makanan ataupun korelasi yang terus menerus sepanjang peradaban. Subhaanallah, segala puji bagi Tuhan pencipta semesta alam, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Namun kita harus menyadari serta mengilhami suatu era kebangkitan atau tata Indonesia baru, sebagai suatu revolusi yang positif. Jika kita mendengar kata revolusi, maka akan mengingatkan kita sejarah pada abad 17 dan 18 di benua Eropa dan Amerika, di era kebangkitan ini adalah ditandai adanya revolusi, seperti Revolusi Prancis, Amerika, Rusia dan lain-lain. Dan sebelumnya didahului oleh abad renaisance (kelahiran kembali) dengan ditandai peradaban ilmu pengetahuan (science and tecnologi). Makna revolusi menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, (dalam kuliah umum di ITS Surabaya pada 14 desember 2010), hakikat revolusi adalah bergabungnya kekuatan ekonomi, saint dan IPTEK dalam pembangunan ekonomi dan kesejahtearaan rakyat didalam sebuah negara menuju tatanan baru Indonesia. Jika revolusi hanya meliputi bidang sosial dan budaya saja tanpa melihat subtansi persoalan politik dan ekonomi pada hakikatnya, maka bukan sebagai pergerakan revolusi pada sejatinya, tetapi bisa berarti invasi/agresi atau peperangan antar suku bangsa. Persoalan bangsa Indonesia yang multidimensi tidak cukup atau hanya mengandalkan satu sisi bidang politik saja, ataupun perundang-undangan saja, dikarena hanya meliputi perkembangan bidang sumberdaya sosial manusia saja, tetapi harus memperhatikan perkembangan serta pembangunan dibidang saint, ekonomi dan IPTEK terus menerus juga.
Persoalan energi, pendidikan, sembako, transportasi, komunikasi, informatika, seni dan budaya yang justru menjadi subtansi persoalan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat suatu bangsa, bisa saja tambah terabaikan, atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali, karena sibuk perang politik dan mengumbar janji-janji palsu. Dari sini dapat kita pahami bahwa subtansi persoalan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bukan persoalan yang bisa diselesaikan langsung olek kegiatan panggung politik praktis saja. Oleh karena itu perkembangan keilmuawan sosial-politik tidak akan menyelesaikan persoalan sosial pada subtasinya, atau bahkan bisa memperburuk keadaan situasi politik dan kestabilan keamanan negara, jika tanpa diimbangi pembangunan dalam bidang pendidikan, ekonomi, saint, dan IPTEK dimasa-masa yang akan datang.
Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan, siapapun pemimpin bangsa ini seyogyanya mengetahui persoalan bangsa pada subtansi atau hakikatnya. Siapapun pemimpin bangsa ini adalah wakil rakyat dan pilihan rakyat, jika Indonesia adalah negara hukum, maka sewajarnyalah demokrasi harus terus ditegakkan, tanpa mengurangi apalagi memperburuk keadaan bangsa ini dengan suguhan panggung politik yang tidak didasarkan pada kedewasaan berpolitik suatu bangsa. Rakyat sudah jenuh dan marah atas keadaan krisis multi dimensi yang dialami, marilah kita bangkit bersama-sama membangun negeri ini dengan penuh kearifan dan beradab, sehingga apa yang menjadi tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia yang dicita-citakan oleh para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia ini patut kita lestarikan dengan menjadikan bangsa Indonesia maju, berkeadilan, sejahtera bagi seluruh rakyat serta tumpah darah Indonesia. Dan semoga apa yang menjadi cita-cita serta keinginan rakyat bisa terwujud, yakni damai, adil, sejahtera, dan aman sentaosa.
  1. Definisi Ideologi.
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar: “Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”. Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat. Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36].
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
1)      Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.
2)      Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
3)      Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
4)      Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
5)      Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
6)      Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
7)      Napoleon:
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
8)      Muhammad Muhammad Ismail:
Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya?
9)      Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
10)  Taqiyuddin An-Nabhani:
Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi (mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya. Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’). Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata: "Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali".
  1. Ideologi politik.
Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan. Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20. Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial. Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari "moral entrepreneurs", yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.
Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik. Teori perilaku politik adalah sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik. Secara teoritis, perilaku politik dapat diurai dalam tiga pendekatan utama yakni melalui pendekatan sosiologi, psikologi dan rasionalitas.
  1. Tujuan dan Fungsi Negara.
Mempelajari tujuan negara sangat penting karena berkat adanya tujuan negara, organ atau badan kenegaraan itu dibentuk. Namun, akibat dari tujuan negara itu bermacam-macam tergantung tempat, waktu, dan sifat kekuasaan penguasa, maka sulit dirumuskan dalam suatu pengertian yang jelas dan berlaku umum. Demikian pula struktur organisasi suatu negara yang bertujuan hanya menghimpun kekuasaan misalnya, akan berlainan dengan struktur organisasi negara yang bertujuan untuk mencapai masyarkat beradab, adil dan makmur bagi warga negaranya.
Negara dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan itu hanya tercapai jika fungsi negara dapat terlaksana. Dengan kata lain, melalui pelaksanaan fungsi-fungsi itulah suatu negara berusaha mencapai tujuannya. Oleh karena itu, antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, yang patut dibicarakan dalam satu pokok bahasan.
  1. Teori-teori tujuan negara.
Beberapa ahli pikir ikut memberikan pandangan mengenai tujuan negara antara lain adalah:
  1. Shang Yang.
Sang Yang atau terkadang dipanggil Lord Shang, adalah putra Tiongkok. Bukunya yang terkenal ialah A classic of the Chinese School of Law. Menurut Shang Yang, dalam setiap negara terdapat dua subyek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Jika salah satu kuat, maka yang lain harus lemah. Jika yang kuat itu adalah pemerintah maka negara akan aman, tetapi jika sebaliknya, maka negara menjadi kacau, anarkis. Oleh karena itu, Shang Yang menganjurkan agar:
1. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan sebesar-besarnya.
2. Menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin, dan sanggup menghadapi segala macam kemungkinan.
3. Rakyat harus bodoh, agar pemerintah dapat berkuasa penuh terhadap rakyat.
4. Kebudayaan rakyat harus dihilangkan setidak-tidaknya ten evils (kebudayaan yang dapat jadi bencana bagi negara itu), yaitu: rites (adat), music (musik), odes (nyanyian), history (riwayat), virtu (kebaikan), moral culture (kesusilaan), filial piety (hormat pada orang tua), brotherly duty (kewajiban bersaudara), integrity (kejujuran), dan sophistry (sofisme).
Dengan demikian maka rakyat harus lemah, supaya negara kuat. Jadi tujuan negara adalah kekuasaan demi kekuasaan, suatu negara kekuasaan, negara sebagai pusat dari segala kekuasaan. lalu untuk apa kekuasaan ini, teori Shang Yang tidak menjawab. disinilah kelemahan teori ini.
Pada tingkat teori mungkin dianggap lemah, namun pada tingkat praktisnya sangat efektif dan tepat guna untuk mencari kekuasaan, sehingga banyak kelompok atau institusi memakainya. Banyak contoh sejarah peradaban dan kelompok masyarakat, namun tidak bisa disebut disini karena dianggap pencemaran nama baik, hilangnya bukti, serta kesaksian batu nisan saja.
  1. Nicollo Machiavelli.
Menurut Machiavelli disamping ”kekuasaan”, tujuan Negara adalah terciptanya kemakmuran dan persatuan (bangsa Italia). Untuk mencapai tujuan tersebut:
  1. Pemerintah harus selalu berusaha tetap di atas segala aliran, kendatipun ia lemah, ia harus menunjukkkan bahwa ia yang lebih berkuasa (staats raison).
  2. Terhadap rakyat, pemerintah kadang-kadang harus seperti singa supaya rakyat takut kepada pemerintah, atau terkadang seperti kancil yang cerdik menguasai rakyat (double moral).
  3. Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara – dumping political).
  4. Setiap perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak (negara kekuasaan = machstaats gedachte).
  5. Pemerintah harus melepaskan diri dari sendi-sendi naturrech, jadi boleh abaikan sendi-sendi kesusilaan.
Kelima hal inilah yang dikenal sebagai Machiavellisme (Machiavellismus). jadi tujuan kekuasaan menurut Machiavelli ini adalah untuk menyatukan rakyat Italia yang pada waktu-waktu itu terpecah.
Teori pemerintahan ini diangap penyempurna dari teori sebelumnya yaitu, teori Lord Shang, dengan menambahkan beberapa kebijakan birokrasi dan lembaga politik dan masyarkat. Dan pemerintah ini cenderung tidak menghendaki campur tangan dari senat dan kongres terlalu besar untuk menjalankan pemerintahan dan lebih banyak menggunakan basis militer dan  biro-biro politik (polit berou) untuk suksesi kekuasaan. Sistem pemerintahan cenderung terpusat dan pembatasan aspirasi politik dan pengawasan yang ketat pada kelembagaan di masyarakat. Dan yang paling populer dari bentuk pemerintahan yang berkuasa absolut adalah stagnasi, korupsi, diskrimanasi, elitisme, serta membentuk fundamental krisis multi dimensi.
Namun keuntungan semasa pemerintah ini kestabilan politik bisa dijaga dan jaminan keamanan cukup tinggi, kestabilan pangan dan energi bisa dikondisikan karena tingginya subsidi dan hutang luar negeri.
  1. Dante Alleghiere.
Dante adalah seorang filosof dan penyair kelahiran Florence, Italia. Ia hidup antara tahun 1263-1321. Bukunya yang terkenal adalah Die Honarchia. Menurut Dante, tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia, dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaiknya terpusat ditangan seorang monarchie sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin. Jika didunia ini banyak negara dalam arti pemerintah, maka akan terjadi persaingan antara pemerintah yang satu dengan yang lainya, sehingga terjadi kekacauan, dan tidak akan terjadi perdamaian.
Dalam hal ini bentuk pemerintahan bisa diktator, agresor, fasis, dan komunis, dan juga demokrasi terbatas, dan yang diutamakan kerajaaan. Sistem pemerintahan ini cenderung terpusat, dengan satu partai atau dua saja (parlementary) dan tidak menghendaki multi partai. Sehingga kekuasaan mudah diraih bahkan tanpa masalah.
Kelemahan dari sistem ini mudah terjadinya kudeta antara pimpinan pemerintah dan militer. Keadaan pemerintahan yang pasti cenderung stagnan dan korup.
  1. Immanuel Kant.
Menurut Immanuel Kant tujuan negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warganya, yang berarti bahwa negara harus menjamin kedudukan dan hukum individu dalam negara itu. Jaminan tersebut berarti tidak boleh ada paksaan terhadap warga negara yang tidak mematuhi undang-undang karena belum menyetujuinya. Selain itu juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama, dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
Untuk mencapai tujuan negara itu, negara harus melakukan pemisahan kekuasaan dengan badan masing-masing, yaitu kekuasaan legislatif dipegang oleh badan legislatif, kekuasaan eksekutif dipegang oleh badan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh badan yudikatif. Ajaran pemisahan kekuasaan negara ini oleh Immanuel Kant dinamakan Trias Politica.
Ajaran Kant ini merupakan ajaran tentang negara hukum. Akan tetapi, ajaran ini mendapat kritikan antara lain dari Kranenburg dan Utrech. Kranenburg mengatakan, bahwa teori negara hukum dari Kant masih sempit karena menegakkan negara hukum sebagian saja dari tujuan negara. Tujuan negara itu banyak, hal mana dapat terlihat dari departemen yang ada dalam negara. Departemen yang satu dengan yang lainya harus harmonis. Sementara itu, Utrech berpendapat, bahwa negara dalam melindungi hak dan kebebasan warganya tidak hanya bersikap pasif, melainkan harus aktif misalnya, persaingan dalam ekonomi, mengatur distribusi barang konsumsi, mendirikan sekolah, memperhatikan kesehatan umum sehingga keadilan sosial dapat terjamin. Intinya bahwa semua aktivitas negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama umat manusia.
Berdasarkan perbedaan itu, dikenal dua macam teori negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti luas (rechtsstaats in ruime zin) seperti yang diajarkan oleh Kranenburg dan Utrech, dan negara hukum dalam arti sempit (rechtsstaats in enge zin) seperti yang diajarkan oleh Immanuel Kant. Disamping itu kita juga mengenal negara hukum dalam arti formal (formale rechtsstaats) dan negara hukum dalam arti material (materiele rechtsstaats), yang uraianya dapat diperoleh dalam uraian tujuan negara menurut kaum sosialis dan kaum kapitalis.
  1. Kaum Sosialis.
Menurut kaum sosialis, tujuan negara adalah memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia. Hal ini dapat terwujud jika setiap manusia mempunyai mata pencaharian yang layak, rata dan adanya jaminan bahwa hak asasi dan kebebasan manusia tidak dilanggar. Pemberian rezeki yang layak serta jaminan terhadap hak asasi itu harus diatur didalam undang-undang.
Cara perekonomian perseorangan dengan persaingan bebas tanpa koordinasi sebagaimana dilakukan oleh kaum liberalis kapitalis, sering mengakibatkan krisis ekonomi dan menghancurkan kekayaan masyarakat, hingga tidak sanggup melayani kepentingan segenap rakyat (defisit eksport-import) atau tidak tercapainya swasembada dalam produksi dalam negeri. Untuk itu semua alat produksi dan distribusi yang penting yang menguasai hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara.
  1. Kaum Kapitalis.
Menurut kaum kapitalis, tujuan negara adalah mencapai kebahagian warga negara sendiri, sehingga kebahagiaan untuk semua dapat tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat jika masing-masing mencoba mencapai tujuanya sendiri-sendiri. Sesuai dengan falsafah itu, kaum kapitalis memperjuangkan gerak hidup yang bebas (liberal) dengan persaingan yang bebas dalam rangka tata susila dan undang-undang.
Perekonomian yang bebas menimbulkan terbukanya sumber-sumber mata pencaharian. Dengan demikian, terjadi pembagian pekerjaan didalam masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan bertambahnya kekayaan masyarakat itu.
Mengenai teori tujuan negara ini pada umumnya dapat dilihat dari dua segi, yaitu : (1) Tujuan negara dihubungkan dengan tujuan akhir dari kehidupan manusia, yang sebetulnya bukan bidang kenegaraan melainkan bidang eschatologie yaitu, menyangkut hari kiamat (spekulatif) dan (2) tujuan negara yang dihubungkan dengan kebutuhan kelompok masyarakat secara empiris pada saat tertentu.
Dari peninjauan secara empiris dapat dilihat beberapa tujuan negara yaitu : (1) tujuan negara semata-mata untuk kekuasaan, (2) untuk kekuasaan dan kemakmuran, persatuan, (3) untuk keamanan, dan ketertiban, (4) untuk kemerdekaan dan persamaan, (5) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan. Yang terakhir ini masih dibedakan pula menurut pandangan sosial dan liberal. Secara skematis hal ini dapatlah digambarkan.
  1. Teori-teori fungsi negara.
Setelah mempelajari dan mengetahui tujuan negara, maka untuk mencapai tujuan tersebut negara mempunyai tugas tertentu. Tugas negara dalam rangka mencapai tujuan negara disebut fungsi negara. Didalam teori kenegaraan biasanya dikenal tiga teori tentang fungsi negara, yaitu : (1) teori Trias Politica, (2) Catur Praja, dan (3) Dwi Praja (dichotomy).

Tujuan Negara
a. Mythologi dan empiris/ kenegaraan maksudnya tujuan negara dihubungkan dengan kebutuhan kelompok masyarakat ;
b. Eschatologi dan spekulasi maksudnya tujuan negara dihubungkan dengan tujuan akhir hidup manusia.
  1. Semata-mata untuk kekuasaan.

  1. Kekuasaan, kemakmuran dan persatuan.
  2. Keamanan dan ketertiban.
  3. Kemerdekaan dan persamaan.
  4. Kesejahteraan dan kebahagiaan
a. Pandangan sosialis.
b. Pandangan liberal.

  1. Trias Politica.
Sebelum adanya tiga fungsi negara sebagaimana disebut dalam trias politica, di Prancis pada abad XVI pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu : (1) Fungsi Diplomatic, (2) Fungsi Defencie, (3) Fungsi Finance, (4) Fungsi Justice, (5) Fungsi Policie.
Kelima fungsi tersebut kemudian menjelma menjadi lima departemen. Sesungguhnya kelima fungsi tersebut belum merupakan fungsi negara yang hakiki, karena baru dilihat dari satu segi yaitu segi orang yang memerintah, dalam arti  bahwa fungsi negara disini hanya untuk kebutuhan orang yang memerintah, sedangkan kepentingan rakyat belum terjamin. Kekuasaan tertumpu pada satu orang, yang juga masih diktator.
Berdasarkan latar belakang seperti itu, maka John Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah (rakyat), sebagai berikkut :
  1. Fungsi Legislatif, untuk membuat undang-undang.
  2. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
  3. Fungsi Federatif, untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Ketiga fungsi tersebut kemudian dilengkapi oleh Montesquieu sebagai berikut :
  1. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
  2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan peraturan.
  3. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar peraturan ditaati.
Fungsi-fungsi inilah yang kemudian oleh Immanuel Kant disebut trias politica. Trias Politica menurut ajaran Montesquieu ini merupakan pemisahan kekuasaan dalam negara, yang berarti bahwa satu organ hanya boleh memegang satu fungsi. Akan tetapi, perkembangannya hingga saat ini ternyata pemisahan kekuasaan yang demikian tegas tidak dapat dipertahankan, melainkan yang dipraktekkan adalah sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), yaitu tidak harus satu organ dengan satu fungsi. Contohnya Indonesia.
  1. Catur Praja.
Pembagian tugas negara dalam tiga fungsi tersebut diatas, menurut Van Vollenhoven, belum lengkap. Ia melihat bahwa jika hanya dengan ketiga fungsi negara tersebut maka didalam negara tidak ada fungsi yang menjaga tata tertib dalam arti mengawasi supaya segala badan dan warga negara dapat menjalankan tugasnya sehari-sehari sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hal itu maka ia mengajukan empat fungsi negara, yaitu :
  1. Regelling (fungsi perundang-undangan).
  2. Bastuur (fungsi pemerintah).
  3. Reecht spraak (fungsi kehakiman).
  4. Politie (fungsi kepolisian).
Pandangan tersebut kemudian diikuti pula oleh Van Apeldroon. Dalam perkembangan selanjutnya dijumpai pendapat-pendapat para sarjana yang sudah mulai menambah lagi fungsi negara menjadi lima fungsi termasuk fungsi membuat Undang-Undang Dasar. Kemudian ditambah lagi dengan fungsi mengadakan pemilihan umum menjadi fungsi yang ke-6, dan seterusnya. Fungsi negara bertambah banyak dan membingungkan. Akhirnya muncul teori yang diberi nama Dwi Praja.
  1. Dwi Praja.
Ajaran tentang Dwi Praja atau tekadang disebut juga dichotomy yang mengatakan bahwa fungsi negara cukup di bagi dua, yaitu : (1) Policy Making, dan (2) Policy Executing. Dwi Praja timbul sebagai reaksi terhadap Spoil System yang pertama kali dikemukakan oleh Andrew Jackson, Presiden Amerika Serikat. Dengan berslogan ”to the victors belong the spoil”. Andrew Jackson, mengajarkan bahwa guna memperlancar jalanya pemerintahan, ke setiap pemerintahan yang berganti, maka semua Pegawai Negeri Sipil harus diganti juga oleh aliran baru, yang berkuasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai orang tidak sepaham dapat menghalang-halangi jalanya pemerintahan.
Ajaran tersebut ternyata mempunyai banyak kekurangan, antara lain :
  1. Spoil System hanya dapat dipraktekkan dalam pemerintahan yang sederhana, sedangkan jika pemerintahan sudah berbelit-belit sistem itu tidak mungkin dapat dilaksanakan.
  2. Kelemahan yang lain yaitu, jika dalam pemerintahan itu berkuasa satu golongan, biasanya dalam golongan itu timbul kelompok-kelompok kecil yang berkuasa, yang pada akhirnya menentukan segala-galanya yang menjurus pada penyelewengan. Seperti kata Lord Acton, seorang sarjana Inggris, bahwa kekuasaan itu biasanya mempunyai tendensi untuk korupsi. Demikian pula dikatakan oleh Wundt, seorang sarjana Jerman menyampaikan bahwa adanya heterogenie dalam tujuan, yaitu, betapapun seorang semula itu bertujuan baik untuk kepentingan umum, namun jika tidak diperingatkan, akan berkembang menjadi kepentingan golongan, dan akhirnya menjadi kepentingan diri sendiri.
Akibat dari keburukan spoil system tersebut, maka muncul aliran yang menentang ajaran Andrew Jackson, dibawah pimpinan Goodnow, yaitu suatu aliran yang melihat secara prinsipil apa fungsinya negara itu, dengan memperbaiki sistem pemerintahan, sekaligus membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu : policy making dan policy executing tersebut.
Orang yang menjalankan policy making disebut Policy Makers, dan orang yang menjalankan policy executing disebut Policy Executers. Dengan demikian maka bagi policy makers boleh terapkan spoil system ajaran Andrew Jackson karena merekalah yang menentukan kebijakan/politik negara, sedangkan bagi policy executers pergantian haruslah berdasarkan keahlian, yaitu apa yang disebut Merit system.
Secara skematis, mengenai fungsi negara dapat digambarkan sebagai berikut :
Fungsi Negara
Trias politica Montesquieu
Catur Praja
Dwi praja
  1. a.      Legislatif.
  2. b.      Eksekutif.
  3. Yudikatif.
  4. a.    Regeling.
  5. b.    Bestuur.
  6. c.     Rechts spraak.
  7. d.    Politie.
    1.  
      1. a.      Policy making.
      2. Policy executing.

  1. Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia.
Tujuan negara untuk tiap-tiap negara pada umumnya dapat diketahui dari Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, tujuan negara Republik Indonesia adalah :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang semuanya berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan tujuan negara Republik Indonesia tersebut maka disusunlah fungsi-fungsi negara seperti, fungsi membuat undang-undang dasar (amandemen), fungsi membentuk kelembagaan negara, menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara, fungsi membuat undang-undang dan peraturan umum, fungsi kehakiman, fungsi pemerintah (penyelenggara kemakmuran), fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keungan negara, fungsi pertimbangan, fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan negara) dan sebaginya, sebagaiman sekarang ini, sehingga perwujudannya adalah lembaga-lembaga tinggi negara seperti, DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Agung, KPK, Lembaga Pemerintah seperti Presiden dan Departemen-departemen kementrian dibawahnya dan sebagainya. Untuk lebih lanjut tentang pembahasan kaitan dengan kebijakan dan ketatanegaraan alangkah baiknya menyimak uraian berikut,
  1. Teori dan Hukum Konstitusi.
Dari uraian diatas tentang teori umum terkait kebijakan pemerintah, antara penguasa dan rakyat, selanjutnya dapat kita pahami bahwa pentingnya kajian tentang Teori dan Hukum Konstitusi. Lebih lanjut kajian tentang kebijakan politik, ekonomi dan sebaginya, haruslah dapat dipertanggung jawabkan, setidaknya untuk menghindari prasangka atau preseden yang dikatakan ekstrim. Oleh karena itu jika kajian yang hanya mengandalkan analitis rasional praktis tanpa melihat sejarah dan disiplin ilmu-ilmu (multidisipliner) lainnya, cenderung merusak sistem dan ekstrim, misalnya, usaha purifikasi tehadap suatu ideologi. Walupun bersikap analitis, filosofis, dan kritis itu penting, namun jika jauh dari kata komprehensif hanya akan menimbulkan prasangka buruk, apatis, sehingga timbulnya preseden baru untuk perlawanan dan mengingkari bahwa ilmu pengetahuan itu bersifat holistik.
Untuk itu sebagai perwujudan regenerasi kepada para mahasiswa tentang informasi sejarah, akademis dan wawasan penyelengaraan pemerintahan dan ketatanegaran, walaupun cuman kilasan tidak mengurangi rasa keingintahuan dan berbagi pengalaman, serta masih banyaknya kekurangan disana sini, karena sangat terbatasnya kemampuan penulis, semoga tidak mengurangi niat kita untuk mengkaji dan belajar lebih lanjut. Sehingga cita-cita pendiri bangsa Indonesia, untuk meneruskan perjuangan dari mereka para Pahlawan dan Founding Fathers negara Indonesia, serta mengisi kemerdekaan ini dengan tidak meninggalkan sejarah dan terus berkembang sesuai tuntutan zaman. Apa yang dicita-citakan sebagai negara merdeka, berdaulat dan beradap tidak sia-sia, serta dapat diwujudkaan dan lestari sepanjang sejarah negeri ini.
Catatan tentang historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan sejarah yang panjang dan menarik untuk dikaji. Pada proses tahap awalnya konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan ”Konstitusi Modern”, baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya ”Sistem Demokrasi Perwakilan dan Konsep Nasionalisme”. Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukkan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi dari para raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh lembaga Perwakilan Rakyat.
Pada giliran berikutnya, pada masa perang Dunia I tahun 1914 telah banyak memberikan dorongan dahsyat bagi pembangunan konstitusionalisme, yaitu dengan jalan menghancurkan pemerintahan yang tidak liberal, dan menciptakan negara-negara baru dengan konstitusi yang berasaskan demokrasi dan nasionalisme. Uapaya itu dikonkretkan dengan didirikanya Liga Bangsa-Banga untuk perdamaian dunia. Walaupun selang tiga tahun kemudian muncul reaksi keras melawan konstitusionalisme politik, ditandai dengan Revolusi Rusia (1917), diikuti meletusnya fasisme Italia, dan pemberontakan Nazi di Jerman, sampai pada akhirnya meletus perang Dunia II.
Pengaruh Perang Dunia II terhadap konstitusionalisme politik jauh lebih kuat dibandingkan masa Perang Dunia I. Sebab kemenangan dari bangsa-bangsa yang berserikat terhadap kekuatan tirani saat itu, yang berarti Perang Dunia II telah memberikan kesempatan kedua kalinya kepada bangsa-bangsa untuk menerapkan metode-metode konstitusionalisme terhadap bangunan internasioanalnya melalui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencapai perdamaian dunia yang permanen. Dan dari sini dapat kita tangkap sekelumit sejarah timbulnya dan perjuangan konstitusi. Akankah kesempatan ketiga memberikan pekerjaan baru kepada anak-anak bangsa untuk merekontruksi ulang model negara konstitusionalisme pada era postmodern (masa akan datang) ? Padahal sejarah terus berputar!. Semoga pengalaman masa lalu yang kelam dan kejam tanpa ampun di dunia ini, tidak terulang atau hadir di masa yang akan datang.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda-nya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah/dasar. Konstitusi merupakan Grondwet (UUD) dari segala peraturan perundang-undangan, khususnya di Indonesia. Konstitusi merupkan aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi negara yang mengatur, kewengan lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan adanya jaminan hak asasi manusia. Makna lain konstitusi dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang tersusun secara sistematis, untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur fungsi lembaga-lembaga negara, maupun batas-batas kewenanganya. Konstitusi dalam arti sempit merupakan dokumen berisis ketentuan hukum.
Sedang istilah konstitusionalisme berkumandang pada abad 18-19 (tahun 1781), ketika Amerika menetapkan adanya konstitusi (Undang-Undang Dasar). Doktrin atau ide konstitusionalisme telah ada dalam kehidupan polis-polis (negara kota dizaman Yunani) pada abad 11-12 SM. Walupun pada abad tersebut masih berdaya laku dalam ranah lokal, dan belum berkembang seperti selayaknya negara modern (kebangsaan atau negara), namun demikian konstitusi telah tertulis dalam dokumen (charta/charter). Ide konstitusionalisme dalam konstitusi-konstitusi di pelbagai polis (Eropa Barat), mengakui adanya kekuasaan pemerintah (negara) untuk bertindak atas kewenangannya memungut pajak, menerbitkan mata uang, membentuk tentara, menyatakan perang, dan perdamaian terhadap polis lain. Namun demikian kekuasaan tersebut teetep pada koridor konstitusional warga kota, seperti jaminan perlindungan atas warga, kebebasan sebagai warga kota, peradilan yang bebas, jujur, dan adil.
Ide konstitusionalisme bermuara kepada konsep negara hukum dan konsep hak-hak sipil warga negara. Pertama, konsep negara hukum (rule of law) dengan segala warnanya, seperti sistem hukum (common law atau civil law), bahwa kewibawaan hukum atas negara, politik. Kedua, mengandun (materi) konsep. Mengkaji hukum konstitusi berarti memahami pengertian terlebih dulu Apa hukum ? Apa konstitusi ? dan Apa negara ?.
Ketiga istilah ini mempunyai makna signifikan bagi berdirinya suatu pemerintahan (negara) yang berdaulat dan konstitusional. Negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan atas semua anggota masyarakat (penduduk/warga) yang berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan dari manakah negara mempunyai legitimasi hukum. Ada empat teori yang memberikan legitimasi kekuasaan/hukum kepada negara, yaitu; Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulan Hukum, dan Teori Kedaulatan Rakyat. Dan hal  yang pokok dari keempat teori tersebut adalah memberikan legitimit kekuasaan kepada negara untuk mengatur tata tertib dan bertindak terhadap warganya yang melakukan pelanggaran hukum dalam wilayah kedaulatan tertentu.
Menurut kedudukan, fungsi, dan tujuannya, konstitusi dalam negara berubah-ubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perananya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kedzoliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti, individualisme, liberalisme, universalisme, demokrasi dan sebagainya. Selanjutnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideologi yang melandasi suatu negara, seperti negara Indonesia dengan demokrasi Pancasilanya.
Materi muatan konstitusi menurut A. A. H. Struyoken, Undang-Undang Dasar (grondwet) sebagai konstitusi tertulis meerupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
  1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
  4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Apabila masing-masing materi muatan-muatan tersebut dikaji, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan.
Dalam sejarahnya di Dunia Barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalanya pemerintah. Dengan kebangkitan paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai cita-cita dalam bentuk negara. Berhubung dengan hal itu konstitusi dizaman modern tidak hanya memuat aturan hukum, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan negara, dan patokan kebijaksanaan, yang semuanya itu mengikat penguasa.
Usaha  negara untuk mencapai tujuan masyarakat negaranya, dalam konstitusi telah ditentukan adanya bermacam-macam lembaga negara. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan serta tugas dan wewenang masing-masing lembaga negara juga ditentukan. Hal ini berarti adanya pembatasan kekuasaan terhadap setiap lembaga politik. Pembatasan terhadap lembaga-lembaga tersebut meliputi dua hal :
  1. Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi Kekuasaan.
  2. Pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu dijalankanya kekuasaan tersebut.
Pembatasan kekuasaan dalam arti isi kekuasaan mangandung arti, bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Bahkan terhadap lembaga negara yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam usaha pencapaian tujuan negara, dalam hal ini pemerintah, masih mendapat pengawasan dari lembaga/permusyawaratan rakyat. Pembatasan : dalam arti kedua adlah pembatasan kekuasaan mengenai waktu kekuasaan itu dijalankan. Hal ini berkenaan dengan masa jabatan masing-masing lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaanya. Dengan demikian dalam waktu-waktu yang telah ditentukan haarus dilakukan pergantian atau pembaharuan si pejabat.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut pendapat Loewenstein di dalam bukunya Political Power and the Governmental Proce’s, bahwa konstitusi itu suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa mempunyai tujuan :
  1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Akan tetapi, suatu pemerintahan (negara) meskipun konstitusinya sudah mengatur prinsip-prinsip diatas, namun tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan kenegaraan, maka belumlah dapat dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi. Selaras dengan itu adalah momentum reformasi yang sedang terjadi atas negeri akhir-akhir ini, adalah suatu hal yang ikhwal untuk merepresentsikan apakah konstitusi sudah berdaya guna atau bahkan sebaliknya?. Sekaligus apa yang melatar belakanginya?. Pada hakikatnya konstitusi merupakan sebuah kontrak antara penguasa (pemerintah) dengan warga (rakyat) sebagai pihak yang menyerahkan kendali pemerintahan kepada pihak yang dapat dipercaya, sebagai pengemban amanat rakyat, dengan melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam kontrak (konstitusi) tersebut.
Melihat situsi dan kondisi sekarang di Bumi Pertiwi Indonesia, patutlah timbul pertanyaan apakah dengan UUD1945 dalam praktik penyelenggaraan negara dan berbangsa selalu melahirkan pemerintahan yang otoriter, korup, dan tidak demokratis. Dan bagaimanakah proses amandemen UUD1945. Sekilas menelisik proses amandemen konstitusi, sehingga apa yang menjadi harapan rakyat akan kesejahteraan, keadilan dan persamaan hak, dan seterusnya, bisa terwujud. Mengapa ? dan kenapa?. Walaupun kita menyadari, syarat terbentuknya pemerintah yang merakyat, bersih, dan demokratis tidak hanya ditentukan oleh konstitusinya.
Sebagaimana terpuruknya kondisi republik sekarang ini diperlukan mengkaji ulang dengan usulan amandemen, meninjau teks dan konteks konstitusi, apakah sudah dijalankan secara proposional dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan ”Orde Reformasi” atau belum?, kalaulah sudah diterapkan dalam tataran riil, tetapi masih belum menyentuh subtansinya. Contoh lainya adalah tentang prinsip peradilan yang bebas. Dalam praktiknya diperadilan, sulitnya asas equality before the low, serta lembaga Mahkamah Agung sendiri sebagai tempat terakhir bagi pencarian keadilan dewasa ini sedang dan terus direformasi. Adnan Buyung Nasution dalam desertasinya menyatakan ” pemerintahan yang konstitusional itu bukanlah pemerintahan yang sekedar sesuai dengan bunyi pasal-pasal konstitusinya, melainkan pemerintahan yang sesuai dengan bunyi konstitusi yang memang menurut esensi-esensi konstitusionalisme”.
Atas dasar argumen diatas, dapatlah dikatakan bahwa UUD1945 diamandemen karena ruh dan pelaksanaan konstitusinya jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Hal ini sejalan bahkan diperkokoh oleh hasil Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Unibraw, yang mencoba mengklasifikasikan beberapa kelemahan UUD1945, antara lain: UUD1945 telah memposisikan kekuasaan presiden begitu besar (executif power), sistem checks and balance tidak diatur secara tegas didalamnya, ketentuan UUD1945 banyak yang tidak jelas dan multi tafsir, tentang minimnya pengaturan hak-hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian yang kurang jelas.
Alasan lain yang dapat dijadikan dasar pertimbangan perlunya meng-amandemen UUD1945, karena secara historis UUD1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat fleksibel dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Secara filosofis, ide dasar dan subtansi UUD1945 telah mencampuradukkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik. Padahal antara keduanya bertolak belakang, bahkan paham integralistiklah yang telah memberangus demokratisasi di Indonesia. Kemudian secara yuridis, karena UUD1945 sendiri telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi (pasal 37). Adapun dasar pertimbangan praktis-politisnya sesuai dengan sinyalemen Mochtar Pabottinggi, bahwa konstitusi UUD1945-nya sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekwen.
Merespon gagasan Alm. mantan Presiden Abdurrohman Wahid seperti dikutip oleh Prof. Dahlan Thaib, dkk. dalam bukunya ”Teori dan Hukum Konstitusi”, tentang pembentukan Panitia Penyelidik Perubahan (P3) UUD1945, Mahkamah Konstitusi, Komisi Negara atau Dewan Negara, atau Badan Konstituante seperti Lembaga Konstituante pada awal-awal kemerdekaan RI dulu, adalah cukup beralasan, paling tidak ada dua alasan berbagai gagasan diatas muncul.
Pertama, karena masyarakat (utamanya masyarakat akademis) tidak puas atas hasil amandemen UUD1945 yang dilakukan oleh PAH I BP MPR. Refleksi ketidakpuasan masyarakat ini tercermin dari beberapa sisi kelemahan hasil amandemen (tahap I dan II) seperti telah dikemukan terdahulu.
Kedua, karena terjadi kemandekan konstitusi sebagai akibat dari banyaknya persoalan ketatanegaraan yang belum ada aturanya dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainya. Misalnya tentang hak angket DPR yang belum diatur dalam UUD1945, masalah impeachment, masalah memorandum dipercepat, dan yang lain-lain. Amandemen UUD1945 pada hakikatnya adalah kembali pada habitatnya yaitu ajaran konstitusionalisme. Sebuah konstitusi yang tidak membuka ruang untuk dilakukan perubahan total atau sebagian (amandemen), maka sejatinya dirinya akan ketinggalan jaman, sehingga kehilangan daya ikat keberlakuanya sebuah supremasi konstitusinya.
Antara sejarah konstitusi, pengertian, materi muatan, fungsi dan tujuan konstitusi, harus dipahami secara holistik. Karena pada saat seseorang berbicara tentang konstitusi, pada dasarnya ia berusaha mengetahui sistem pemerintahan/sistem politik suatu negara yang umumnya dapat dilihat dalam hukum dasarnya, mekanisme kerja lembaga-lembaga negara, dan batas-batasannya, sekaligus jaminan hak asasi manusia dan hak asasi sebagai warga negara. Sehingga belumlah cukup bagi seseorang yang ingin memahami konstitusi hanya dengan menghafalkan pengertianya tanpa mengetahui latar belakang historis lahirnya sebuah konstitusi dalam suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar